Amalia Madina
3614100012
POTENSI KOTA GRESIK
Sesuai dengan peranan sektor-sektor di Kabupaten Gresik dalam lingkup yang lebih luas serta potensi pengembangannya di masa yang kan datang diidentifikasi adanya sektor unggulan yang dianggap strategis pengembangannya. Dimana denan membuka dan mengembnagkan potensi kawasan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
A. Pariwisata
Kota Gresik merupakan salah satu kota yang terkenal dalam wisata budaya religinya karena terdapat makam Wali Songo yaitu Makam Sunan Giri dan Makam Malik Ibrahim. Sebab Gresik merupakan salah satu kota yang diyakini sebagai pusat penyebaran islam di Jawa Timur. Saat ini pemerintah setempat sedang merencanakan dan melaksanakan program pembangunan aset kebudayaannya secara bertahap, sehingga upaya untuk melakukan pelestarian terhadap peninggalan budaya, khususnya yang terkait dengan perjalanan peradaban muslim merupakan langkah penting yang nantinya akan diwadahi dalam suatu bangunan agar terjaga keamanan, keawetan, dan kelestariannya. Museum peradaban muslim ini diiwujudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik akan sarana rekreasi sekaligus edukasi dan sebagai wadah konservasi barangbarang bersejarah peninggalan masa peradaban muslim.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa potensi pengemangan kawasan pariwisata di Kota Gresk sangat baik dan potensial. Wisata ini juga dimasukkan dalam rencana Pengembangan Kawasan Strategis Sosio-Kultural di kawasan makam salah satu penyebar agama islam (Wali Songo), yaitu Makam Maulana Malik Ibrahim dan Makam Sunan Giri (Giri Kedaton).
B. Industri
Wilayah kota Gresik merupakan wilayah kota yang berkembang dengan potensi utamanya sebagai kota perindustrian dan pergudangan skala kecil, menengah dan besar. Selaras dengan fungsi internal kota Gresik yaitu sebagai kota perindustrian/pergudangan, perdagangan/jasa, pendidikan, pemerintahan dan permukiman. Kota Gresik mempunyai Kawasan strategis teknologi tinggi di Kabupaten Gresik yangmana ditetapkan di Kawasan Industri Gresik (KIG) yang tepatnya berlokasi di Kota Gresik dimana penggunaan lahan kawasan ini diperuntukan untuk lahan industri seperti PT. Petrokimia dan PT. Semen Indonesia. Dapat diketahui pula berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku Kabupaten Gresik sektor ini memberikan peran yang cukup kuat dalam kondisi ekonomi Kabupaten Gresik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sektor industri memiliki potensi yang penting untuk dikembangkan bagi peningkatan perekonomian Kota Gresik
MASALAH KOTA GRESIK
-
Perkembangan aktivitas industri yang pesat, tidak hanya pada industri kecil dan menengah tetapi juga industri-industri besar. Hal ini terutama merupakan limpahan atau pengalihan dari industri di Kota Surabaya yang sedikit demi sedikit mulai keluar dari Kota Surabaya berpindah ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan kabupaten lainnya. Kegiatan industri skala besar ini memerlukan pertimbangan pengalokasian yaitu dimana memilih lokasi yang tepat untuk pengembangan industri sehingga mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan nonekonomi. Dari segi penggunaan lahan secara spasial, yang dipertimbangkan adalah aspek fisik atau aspek kesesuaian lahan. Meskipun perkembangan aktivitas ini merupakan salah satu potensi yang baik namun harus tetap diantisipasikan keberlanjutannya dimana persebaran lokasi Industri yang memang sesuai. Selain itu, harus dipertimbangkan pula sarana dan prasarana penunjang yang dapat meningkatkan produktivitas Kawasan Industri
-
Perkembangan wilayah Kota Gresik yang terjadi akhir-akhir ini adalah mengakibatkan adanya pergeseran-pergeseran fungsi ruang kota, terutama dalam hal pemanfaatan lahan. Pengalihan kawasan pertanian menjadi fungsi budidaya lainnya terutama lahan-lahan terbangun. Hal ini perlu menjadi perhatian karena dapat mengganggu tingkat ketahanan pangan Kabupaten Gresik. Selain itu, lahan yang digunakan sebagai ruang hijau publik bisa dibilang kurang mencukupi dimana keberadaan Industri menambah kecenderungan sebuah kota untuk memiliki ruang hijau publik yang lebih banyak. Dari total luas wilayah perkotaan Kota Gresik seluas 35,60 Km2 atau 3.560 Ha, luas total RTH (Publik dan Privat) yang dimiliki seluas 601,24 Ha, atau hanya 16,89 % dengan rincian RTH Publik seluas 13,01 % dan RTH Privat seluas 3,88 %. Jadi kedua kelompok RTH tersebut masih jauh dibawah target standar minimal pemenuhan RTH Perkotaan menurut Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008.
-
Pola perkembangan kawasan permukiman yang seringkali merupakan aktivitas ikutan dari pembangunan infrastruktur transportasi. Pemukim menempati lahan di sekitar jaringan jalan utama kota agar memudahkan akses ke pusat-pusat kegiatan sosial, jasa, dan perdagangan. Hal ini menimbulkan persoalan penumpukan kegiatan di pusat kota dan di kawasan-kawasan strategis yang memiliki produktivitas lahan tinggi. Pengembangan yang akan datang biasanya lahan-lahan permukiman tersebut juga akan terambil alih oleh fungsi penggunaan lahan lain yang memiliki produktivitas tinggi karena harga lahan di pusat kota akan semakin tinggi dan tidak sesuai untuk pembangunan permukiman.